Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Transaksi Digital, Marketplace, E-CommerceAbstract
Perkembangan teknologi digital memicu pertumbuhan sektor e-commerce secara eksponensial di Indonesia, namun model transaksi jarak jauh (non-face-to-face) ini melahirkan jurang asimetri informasi yang menempatkan konsumen pada posisi rentan dirugikan oleh tindakan tidak bertanggung jawab pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam transaksi digital di marketplace, serta mengidentifikasi kendala hukum dan rekonstruksi tanggung jawab para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UUPK dalam transaksi digital masih jauh dari optimal akibat adanya kesenjangan regulasi konvensional terhadap karakteristik teknologi modern, maraknya penyelundupan klausul eksonerasi dalam kontrak elektronik, serta kelemahan institusional BPSK dalam menangani sengketa siber lintas wilayah. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pembaharuan hukum perundang-undangan (legal reform) melalui revisi komprehensif UUPK, penguatan kapasitas institusi penegak hukum berbasis siber, serta rekonstruksi tanggung jawab platform digital berdasarkan prinsip kehati-hatian (due diligence) demi menjamin keadilan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Downloads
References
Bintarawati, Fenny & Rismana, Daud. (2024). "Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna E-Commerce Di Era Ekonomi Digital." Risalah Hukum, 20(2), 102-112.
Dewi, Sinta. (2016). "Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia," Yustisia, 5(1).
Fista, Yanci Libria, Machmud, Aris, & Suartini, Suartini. (2023). "Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen." Binamulia Hukum, 12(1), 177-189.
Handriani, A. (2020). "Perlindungan konsumen dalam perjanjian transaksi jual beli online." Jurnal Hukum, 3(2).
Haryono, H., Soeprijanto, T., & Nisa, L. K. (2023). "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce dalam Hal Wanprestasi." Jurnal Inovasi Pembelajaran Di Sekolah, 4(1), 208-213.
Ikhsan, Viola Annisa. (2022). "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Melalui Platform E-Commerce di Indonesia." Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(10).
Kakoe, Silvony, Ruba'i, Masruchin, & Madjid, Abdul. (2020). "Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan," Jurnal Legalitas, 13(2).
Mansur, Dikdik M. Arief & Gultom, Elisatris. (2005). Cyber Law, Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.
Mubila, Agung Maghfira, Fadillah, Ikhsan, & Citra, Helfira. (2025). "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce)." Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan (JKHPK), 1(4), 399-403.
Purbo, O. W., & Wahyudi, A. (2001). Mengenal e-commerce. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Putra, I Made Dwija Di & Sukihana, Ida Ayu. (2018). "Kedudukan Penyedia Aplikasi Terkait Ketidaksesuaian Barang Yang Diterima Oleh Konsumen Dalam Jual Beli Melalui Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Kerta Semaya, 1(10), 1-15.
Ranto, Roberto. (2019). "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik," Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2).
Rusydi, Muhammad Taufik. (2024). "Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Cash On Delivery Di Dalam E-Commerce," 2(1).
Sjahdeini, Sutan Remy. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Sobirin, Lisda Apriliani & Choeriyah, Putri Utami. (2024). "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen." Collegium Studiosum Journal, 7(1), JUNI 2024.
Transaksi Digital: Tinjauan terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen di Marketplace." Jurnal Fakta Hukum, 3(2).
Widyatama, Aditya. (2021). "Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia." Jurnal Hukum dan Teknologi, 9(2).
Khatimah, Husnul. (2024). "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online di Aplikasi Lazada dan Shopee." Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 20(2). (Catatan: Sesuai data dokumen terlampir)
Peraturan Perundang-undangan (UUPK 1999; UU ITE 2008/2016; PP PMSE 2019; Permendag 50/2020; UU PDP 2022).








